SEKILAS BANK BANTEN
Pada saat didirikan, Perseroan bernama “PT Executive International Bank” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Executive International Bank No.34 tanggal 11 September 1992, dibuat di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 103 tanggal 26 Desember 1992, Tambahan Nomor 6651. Perseroan mulai beroperasi sebagai Bank Umum di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993 tentang Pemberian Izin Usaha PT Executive International Bank di Jakarta.
Nama Perseroan diubah menjadi “PT Bank Pundi Indonesia, Tbk” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk Nomor 104 tanggal 30 Juni 2010, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 66 tanggal 19 Agustus 2011, Tambahan Nomor 25088.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan nama, yaitu semula PT Bank Pundi Indonesia Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, disingkat dengan Bank Banten dimuat dalam akta Nomor 36, tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0012108.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 27 Juni 2016.
Pada 29 Juli 2016 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan Nomor: 12/KDK.03/2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk. Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk., Perseroan resmi beroperasi dengan menggunakan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. Sejalan dengan dilakukannya akuisisi oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT. Banten Global Development.
Pada tangggal 22 Juni 2001 Bank Menjadi Perusahaan Terbuka setelah mendapatkan Pernyataan Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melalui surat No.S-1531/PM/2001 untuk melakukan Penawaran Umum Perdana sebanyak 277.500.000 saham dengan nominal Rp100 kepada Masyarakat.
PROFIL BANK BANTEN
Saat ini Perseroan melayani nasabah simpanan, penyaluran Kredit (UMKM, Kredit Konsumer dan Kredit Komersial), serta jasa-jasa lainnya dan telah ditunjuk menjadi mitra Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan pengelolaan kas daerah. Memberikan kredit/pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah, atau jangka pendek, kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk kredit PNS dan Pensiunan PNS atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pendirian
• Akta Bank No.34 yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman SH., Notaris di Jakarta dengan
• Pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui Keputusan No.C2-9246-H.T.01.01
• Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.103 tanggal 26 Desember 1992, Tambahan No.6651
• Mulai Beroperasi sebagai Bank Umum tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993
Kepemilikan
• PT. Banten Global Development 51,00 %
• PT. Recapital Securities 13,76 %
• Masyarakat/Public 35,24 %
Pencatatan di Bursa Saham
Bursa Efek Indonesia
Kode Saham
BEKS
Modal Dasar
Rp5.000.000.000.004
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp2.035.889.352.972
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id